Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015

Macam-Macam Hukum

Gambar
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bersama di masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan (Bersifat memaksa) dengan adanya penerapan sanksi. sehingga bertujuan menciptakan keadilan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Hukum dapat dibedakan / digolongkan menurut bentuk, sifat sumber, tempat berlakunya, isi, cara mempertahankannya, waktu berlakunya dan Wujudnya Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi : 1. Hukum Tertulis , adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata. 2. Hukum Tidak Tertulis , adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu. Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikod...