Macam-Macam Hukum



Hukum adalah sekumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bersama di masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan (Bersifat memaksa) dengan adanya penerapan sanksi. sehingga bertujuan menciptakan keadilan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.


Hukum dapat dibedakan / digolongkan menurut bentuk, sifat sumber, tempat berlakunya, isi, cara mempertahankannya, waktu berlakunya dan Wujudnya



Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :

1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.


2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.


Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.



Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :

1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.



Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :

1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.

3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.

4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.




Menurut tempat berlakunya, hukum itu dibagi menjadi :

1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.

2. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.

3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.





Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :

1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.

2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.

a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara

b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.

c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.







Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :

1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.

2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.


Menurut waktu berlakunya, hukum itu dibagi menjadi :

1. Hukum Positif, Hukum positif merupakan hukum yang berlaku saat iniuntuk suatu masyarakat tertentu pada suatu daerah yang tertentu. huku positif ini dikatakan sebagai istilah ius constitutum atau bisa disebut tata hukum

2. Ius constituendum merupakan hukum yang begitu diharapkan berlaku saat waktu di masa yang akan datang.

3. Hukum Asasi merupakan hukum yang berlaku untuk segala waktu serta bangsa yang ada di dunia. jadi, hukum ini tidak akan mengenal adanya batas waktu dan berlaku abadi terhadap siapapun pada setiap tempat yang ada.




Menurut wujudnya, hukum itu dibagi menjadi :

1. Hukum Objektif, merupakan hukum suatu negara yang berlaku secara umum dan tidak berkenaan pada orang atau golongan tertentu, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Hukum Subjektif, merupakan hukum yang dikaitkan dengan orang tertentu an dengan kemudian akan menjadi hak, misalnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Militer









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan Interaksi Sosial dengan Status dan Peran Sosial

Cara Mengatasi Can't Mount /Sytem (Invalid Argument)

8 Kecerdasan Manusia